Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melaksanaan putusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri nomor 621/Pdt.P/2024/PA.Kab.kdr yang telah dibacakan dalam sidang pada hari Selasa (10/12/2024).
Putusan PA Kab Kediri terkait permohonan perwalian yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA) Darul Aitam Muslimat Nahdlatul Ulama Budi Mulia Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri terhadap Anak.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Iwan Zunuardhi, S.H, M.H melalui keterangan pers menyampaikan dalam putusan tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah mengabulkan gugatan pemohon.
"Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA) Darul Aitam Muslimat Nahdlatul Ulama Budi Mulia Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk seluruhnya, " ucap Iwan, Jumat (13/12/2024)
Lanjut Iwan bahwa Majelis Hakim menetapkan Anak berada dibawah perwalian pemohon yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA) Darul Aitam Muslimat Nahdlatul Ulama Budi Mulia Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Kehadiran JPN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu Penegakan Hukum bertindak sebagai pemohon merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk menjamin Hak Anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Hak Anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, " pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kab Kediri Solikin, Kepala DP2KBP3A Kab Kediri Dr.dr. Nurwulan Andadari, MMRS dan LKSA Darul Aitam Muslimat Nahdlatul Ulama Budi Mulia Kec Ngadiluwih Kab Kediri.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|