KEDIRI - Keseriusan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono akrab disapa Mas Dhito mengusut tuntas indikasi pelanggaran proses pengisian perangkat desa memantik keberanian masyarakat untuk mengadu.
Fenomena itu terlihat dari banyaknya aduan yang masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Wirawan menyampaikan, setelah aduan pertama yang disertai dengan bukti kita tindaklanjuti serius, aduan yang masuk semakin banyak.
"Aduan yang masuk berupa informasi terkait ketidakpuasan penilaian ujian, " katanya, Rabu (15/12/2021).
Pada Selasa (14/12/2021), lanjut Wirawan, ada tujuh aduan yang masuk ke Inspektorat, belum lagi yang masuk melalui telepon dari empat tokoh masyarakat. Kemudian, pada Rabu (15/12/2021) sudah ada delapan aduan yang masuk.
Aduan-aduan yang masuk sejauh ini tidak hanya dari peserta, melainkan ada yang dari keluarga peserta, masyarakat dan ada pula dari pihak LSM. Aduan-aduan itu berasal dari berbagai kecamatan. Banyaknya aduan itu tetap dievaluasi, namun aduan yang dilengkapi alat bukti menjadi dasar untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, terkait pemeriksaan indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pada pengisian perangkat desa, Wirawan mengaku telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data ke perguruan tinggi yang diajak kerjasama sebagai tim penguji.
"Kita masih periksa semua, evaluasi data dan kita berharap secepatnya dalam minggu-minggu ini sudah keluar hasilnya, " ungkapnya.
Mas Dhito sebelumnya menegaskan, pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.
"Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik, " bebernya.
Dengan banyaknya aduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa, Mas Dhito memerintahkan kepada tim fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa. (pri)